Teori Organisasi Umum 2 - Pasar Monopoli

Nama : Dimas Prasetyoko
NPM : 12110041
Kelas : 2KA31
Matkul : Teori Organisasi Umum 2
Dosen : Edy Nursanta
Judul : Pasar Monopoli

PENDAHULUAN

· Latar Belakang

Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna. Di dalam pasar ini hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.

· Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat di buat beberapa rumusan masalah yaitu antar lain :
1. Pengertian pasar monopoli
2. Ciri-ciri pasar monopoli
3.Kelebihan, kelemahan, dan keburukan pasar monopoli
4.Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli
5.Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang

TEORI

Berdasarkan jumlah penjual, pembeli, serta penentu harganya pasar dibagi ke dalam beberapa bentuk. Setiap pasar memiliki ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Terdapat juga faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pasar tersebut.

Postingan ini khusus akan membahas tentang pasar monopoli. Untuk lebih memperjelas tentang pasar monopoli, akan dibahas pada bab pembahasan masalah (isi).

PEMBAHASAN MASALAH

· Pengertian pasar monopoli

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

· Ciri-ciri pasar monopoli

Ciri-ciri dari pasar monopoli antara lain adalah sebagai berikut

1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip
3. produsen mutlak menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada

hambatan berapa keunggulan perusahaan.

· Kelebihan, kelemahan, dan keburukan pasar monopoli

Kelebihan pasar monopoli, antara lain :
1. Keuntungan penjual cukup tinggi.
2. Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya diatur pemerintah.

Kelemahan pasar monopoli, antara lain :
1. Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang.
2. Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan.
3. Terjadi eksploitasi pembeli.

Keburukan pasar monopoli, antara lain:
1. Timbulnya ketidakstabilan harga.
2. Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
3. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
4. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.

· Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli

1. Memiliki sumber daya yang unik
2. Perusahaan menikmati skala ekonomis
3. Mendapatkan hak monopoli dari pemerintah:

a.Hak paten, hak cipta
b. Hak usaha ekslusif maksimasi keuntungan

· Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang

Ø Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Ø Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

Ø Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.



Sumber : www.google.com

Facebook Twitter RSS