Teori Organisasi Umum 1 - Tulisan 2

Nama               : Dimas Prasetyoko
NPM               : 12110041
Kelas               : 2KA31
Mata Kuliah    : Teori Organisasi Umum 1
Dosen              : Martani

TULISAN 2

KATA PENGANTAR
            Syukur Alhamdulillah saya telah menyelesaikan tulisan ini. Tulisan ini saya ambil dan ringkas berdasarkan beberapa referensi, tulisan ini menjelaskan tentang Holding Company, Joint Venture, Go Public.
            Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi saya pribadi dan bagi yang membacanya.

HOLDING COMPANY
Perusahaan holding sering juga disebut dengan holding company, parent
company, atau controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company
adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau
lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut. 1
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk
mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu
atau dengan maksud untuk mengendalikannya.
Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. holding
company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri,
mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai
dengannya. Maskapai induk (moedermaatschappij ) melalui kekayaan sahamsahamnya
sebesar 40% hingga 50% dapat mengendalikan sejumlah maskapai anak
(doctermaatschappijen) yangkembali lagi melalui pemilikan saham (aandelenbezit)
menguasai maskapai-maspakai anak lainnya.
Dalam dunia bisnis, kehadiran holding company merupakan sesuatu yang
lumrah, mengingat banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan bisnis yang
sudah sedemikian besar dengan berbagai garapan kegiatan, sehingga perusahaan itu
perlu dipecah-pecah menurut penggolongan bisnisnya. Namun dalam pelaksanaan
kegiatan bisnis yang dipecah-pecah tersebut, yang masing-masing akan menjadi
perseroan terbatas yang mandiri masih dalam kepemilikan yang sama dengan
pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu; artinya
walaupun perusahaan tersebut telah dipecah-pecah dan menjadi perseroan terbatas
tersendiri; tidak otomatis terpisah mutlak dari perusahaan holding.
Untuk itu pecahan-pecahan perusahaan tersebut bersama-sama dengan
perusahaan-perusahaan lain yang mungkin timbul telah terlebih dahulu ada, dengan
pemilik yang sama atau minimal ada hubungan khusus, dimiliki atau dikendalikan
suatu perusahaan yang mandiri pula yaitu holding company tersebut. B. Proses
Pembentukan Holding Company tersebut.

JOINT VENTURE
Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin. 

GO PUBLIC
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
  • Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
  • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
  • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1.   Tahap Persiapan.
2.   Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
3.    Tahap Penawaran Saham
4.    Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek

Facebook Twitter RSS