Nama : Dimas Prasetyoko
NPM : 12110041
Kelas : 2KA31
Mat.Kuliah : Teori Organisasi Umum 1
Dosen : Martani
Perusahaan Pailit Karena Hutang
Dalam dunia usaha, suatu perusahaan tidak selalu berjalan dengan baik, dan acapkali keadaan keuangannya sudah sedemikian rupa sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar utangutangnya. Hal demikian dapat pula terjadi terhadap perorangan yang melakukan suatu usaha.
Dapat dikatakan bahwa kehidupan suatu perusahaan dapat saja dalam kondisi untung atau keadaan rugi. Kalau keadaan untung, perusahaan berkembang dan berkembang terus, sehingga menjadi perusahaan raksasa. Sebaliknya, apabila kondisi perusahaan menderita rugi, maka garis hidupnya menurun. Jadi garis hidup suatu perusahaan pada suatu saat naik dan pada saat lain menurun, begitu seterusnya, sehingga garis hidup perusahaan itu merupakan garis yang menaik dan menurun seperti grafik. Sebagian perusahaan dapat mempertahankan hidupnya, tetapi sebagian tidak dapat mempertahankan lagi hidupnya, akhirnya perusahaan tersebut terpaksa gulung tikar.
Dalam rangka pengembangan suatu perusahaan mungkin atau pasti mempunyai hutang. Bagi suatu perusahaan, hutang bukanlah merupakan suatu hal yang buruk, asal perusahaan itu masih dapat membayar kembali. Perusahaan yang seperti ini disebut perusahaan yang solvabel, artinya perusahaan yang mampu membayar utang-utangnya. Sebaliknya jika suatu perusahaan yang sudah tidak mampu membayar utang-utangnya lagi disebut Insolvensi, artinya tidak mampu membayar. Istilah hukum Insolvensi menunjukkan pada suatu kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur hubungan debitor (yang berada dalam kesulitan pembayaran akibat ketidakmampuan finansial) dengan para kreditornya.
Krisis moneter yang melanda hampir seluruh belahan dunia di pertengahan tahun 1997 telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian. Dunia usaha merupakan dunia yang paling menderita dan merasakan dampak krisis yang tengah melanda. Hal ini juga dirasakan oleh Indonesia, yang mengakibatkan Indonesia telah mengalami krisis kepercayaan khususnya terhadap perbankan. Kondisi perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang menuju suatu kehancuran akibat krisis ekonomi yang diawali oleh krisis nilai tukar. Krisis tersebut telah menyebabkan kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam, dan kemudian berubah menjadi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang. Proses penyebaran krisis berkembang cepat mengingat tingginya keterbukaan perekonomin Indonesia dan ketergantungan pada sektor luar negeri yang sangat besar.
Untuk mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang akan berakibat pula pada tidak dapat dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, maka pemerintah melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Kepailitan yang ada.
Perusahaan Pailit Karena Pemegang Saham Keluar
Perusahaan juga dapat pailit karena pemegang saham keluar. Ketika pemegang saham (Stake Holder) keluar maka akan menyebabkan Pailit pada suatu perusahaan, karena seorang pemegang saham memiliki peran yang sangat penting dalam berjalannya suatu perusahaan. Pemegang saham atau stake holder adalah orang yang menanamkan modalnya pada suatu perusahaan yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Jika seorang pemegang saham keluar dan menarik sahamnya maka suatu perusahaan tidak akan berjalan dengan kuat, dikarenakan kurangnya modal untuk mensupply barang atau peralatan-peralatan yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Semakin banyak pemegang saham yang keluar atau menarik modalnya maka peluang perusahaan tersebut untuk pailit semakin besar.